Ingin Perpanjang SIM Secara Online? Simak Caranya di Sini

Ingin Perpanjang SIM Secara Online? Simak Caranya di Sini

Bahkan juga tidak perlu untuk datang langsung ke kantor Satpas. SIM akan dikirim langsung ke rumah Anda. Cukup dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri Anda sudah dapat melakukan perpanjangan SIM.

+++++


Biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C baru per Januari 2022|Dok. Motorexpertz.com|

Lantas apa saja syarat untuk memperpanjang SIM secara online ? Yang pertama kalian perlu menyiapkan SIM lama, E-Ktp, hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani, hasil tes psikologi. asfoto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru, dan foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Pastikan dokumen-dokumen tersebut tidak buram, hal ini untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas. Setelah lengkap semua dokumennya, Anda baru bisa memperpanjang SIM secara online dengan langkah berikut ini.

BACA JUGA:Harga BBM Naik, Pom Bensin Vivo akan Hapus Revvo 89 Tahun Depan, Kenapa ?

BACA JUGA:Promo Spesial Buat Konsumen Loyal Yamaha di Hari Pelanggan Nasional

– Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore (berbasis Android)

– Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.

– Masukkan kode OTP kemudian buat PIN dan konfirmasi PIN.

– Lengkapi profil di menu “Profile” dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email. Kemudian akan menerima email untuk aktifasi akun.

– Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.

– Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti: E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pasfoto dengan latar berwarna biru.

BACA JUGA:Fabio Quartararo Puas dengan Performa M1 di Tes Misano

BACA JUGA:Marc Marquez Merasa Motornya Tidak Sesuai Ekspetasinya di Tes Misano, Ada Apa?

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: ntmcpolri.info