Wajib Tahu! SIM CI dari Korlantas Polri Berlaku untuk Jenis Motor Apa Saja?

Wajib Tahu! SIM CI dari Korlantas Polri Berlaku untuk Jenis Motor Apa Saja?

Kawasaki Ninja ZX-4R-Ilham-

Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang menjelaskan penggolongan SIM sesuai kapasitas motor.

Naik golongan SIM dilakukan secara berjenjang dengan memiliki SIM di bawahnya selama setahun.

Kenaikan golongan SIM C1 membutuhkan SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan, sedangkan untuk SIM C2 membutuhkan SIM C1 yang telah digunakan selama 12 bulan.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya