Ini Syarat Bikin SIM, Makin Ketat dan Bikin Calo Bergidik

Ini Syarat Bikin SIM, Makin Ketat dan Bikin Calo Bergidik

Ujian SIM -@semarkingsman-X

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Ujian SIM makin diperketat tanpa adanya layanan calo.

Pemohon SIM harus melalui proses ujian lengkap, mulai dari teori, praktik, hingga memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.

Meskipun seharusnya pemohon SIM harus memenuhi semua persyaratan administrasi dan kesehatan serta menjalani ujian teori dan praktik, praktiknya beberapa calo masih ada yang memudahkan proses ini dengan iming-iming SIM langsung jadi tanpa harus menjalani ujian.

Akan tetapi, layanan calo ini jelas lebih mahal dibandingkan dengan tarif resmi yang seharusnya.

BACA JUGA:Xabi Zurutuza Tak Sadarkan Diri Pasca Crash di Moto3 Italia

BACA JUGA:Manuel Gonzalez Gagal Podium Pertama di Moto2 Italia Usai 'Disalip' Joe Roberts!

"Kami melarang calo dari dulu. Harus ikut ujian. Karena SIM itu adalah kompetensi, bukan bikin kartu identitas (Idcard). Kita harus ada kompetensi ujian teori dan ujian praktik," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

Korlantas Polri telah mengambil langkah tegas untuk mengatasi praktik percaloan dalam pembuatan SIM. Sejak tahun 2023, mereka telah mengimplementasikan teknologi face recognition pada Satpas Prototype, yang membuat sulit bagi joki-joki untuk beroperasi dalam ujian SIM.

Dengan sistem ini, jika wajah pemohon SIM tidak cocok dengan data yang terdaftar, maka ia tidak dapat mengikuti ujian SIM.

Yusri juga menegaskan bahwa pembuatan SIM akan menjadi lebih sentralisasi, sehingga mereka yang mencoba membuat SIM tanpa melalui ujian tidak akan bisa mencetak SIM tersebut.

BACA JUGA:Motocross Lebih Mudah Dikendarai saat Berdiri, Ini Alasannya

BACA JUGA:Lepas Dari Kejaran Enam Pembalap, David Alonso Kunci Kemenangan di Race Moto3 Italia

"Silakan saja, tapi tidak akan bisa keluar SIM-nya. Itu namanya sentralisasi," tambah Yusri.

Nah buat bradsis yang baru mau bikin SIM, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Perpol 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya