Asyik! Perpanjang SIM C Online Jadi Lebih Mudah dengan Cara Ini

Asyik! Perpanjang SIM C Online Jadi Lebih Mudah dengan Cara Ini

Perpanjang SIM C Online-@siwhotmahendra-X

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Proses perpanjangan SIM C sekarang lebih mudah berkat aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang diperkenalkan oleh Korlantas Polri.

Selain menggunakan aplikasi ini, perpanjangan juga dapat dilakukan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) dan Gerai SIM.

SIM, sebagai dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri untuk registrasi dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Syarat Dokumen Perpanjangan SIM C Online

Memperpanjang SIM secara online mempermudah bradsis karena tak perlu antre dan dapat dilakukan langsung dari ponsel.

BACA JUGA:Shell bLU cRU Yamaha Enduro Challenge 2024, Ada Motor Gratis buat Pengunjung

BACA JUGA:Moto2 Italia: Joe Roberts Start Terdepan di Mugello


Perpanjang SIM C Online-digitalkorlantas.id-

Dengan SIM baru yang dikirim langsung ke rumah, bradsis hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti SIM lama, E-KTP, hasil RIKKES Jasmani, hasil Tes Psikologi, pas foto dengan latar belakang biru, serta foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.

Prosesnya dapat dilakukan melalui aplikasi SINAR dengan langkah-langkah seperti mengunduh aplikasi Korlantas POLRI, melakukan registrasi, mengisi profil, melakukan verifikasi E-KTP, dan mengunggah dokumen yang diperlukan.

Setelah itu, bradsis dapat memilih SATPAS penerbit dan metode pengiriman, melakukan pembayaran melalui virtual account BNI, dan memantau status transaksi melalui aplikasi.

Jika permohonan disetujui, SIM baru akan dikirimkan dan bradsis bisa digitalisasi SIM baru melalui aplikasi.

BACA JUGA:Lawan CRF dan KLX, Yamaha WR155R Curi Perhatian Penggemar Motor Trail

BACA JUGA:Klasemen Sementara MotoE 2024 Pasca Kevin Zannoni Juara Race-1 di Mugello

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya