Tekan Angka Kecelakaan, KNKT Usulkan Wajib Fitur ABS pada Sepeda Motor di Tahun 2030

Tekan Angka Kecelakaan, KNKT Usulkan Wajib Fitur ABS pada Sepeda Motor di Tahun 2030

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM-- Kecelakaan lalu lintas telah menjadi permasalahan global yang mendesak untuk ditanggulangi. 

Dalam laporan WHO: Global Status Report on Road Safety, disebutkan bahwa setiap tahun, di seluruh dunia, lebih dari 1,25 juta korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, dan 50 juta orang luka berat.

BACA JUGA:Terkuak! Alasan Yamaha Aerox 155 Jadi Pilihan Pengguna Motor Sport Beralih ke Matik 

Di Indonesia, kecelakaan lalu lintas merupakan penyebab kematian ketiga terbesar setelah HIV/AIDS dan TBC.

Selama empat tahun berturut-turut (2020-2023), terjadi peningkatan angka kecelakaan lalu lintas yang cukup signifikan. 

Berdasarkan data Korlantas Polri, selama 2022 terjadi sekitar 137.851 kasus kecelakaan lalu lintas, dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatatkan 103.645 kasus, dan pada 2020 sebanyak 100.028 kasus. 

BACA JUGA:Daftar Pembalap Moto2 2024, Mario Aji Jadi Partner Somkiat Chantra

Adapun pada 2023, kecelakaan lalu lintas telah mencapai 155.000 kasus dan diperkirakan masih akan meningkat.  

Yang menjadi sorotan, dari angka tersebut, lebih dari 70 persen melibatkan kendaraan bermotor roda dua.

Situasi kian mengkhawatirkan mengingat Indonesia menduduki peringkat ketiga negara dengan pengguna sepeda motor terbanyak di dunia, dengan persentase mencapai 85 persen. 

Jumlah terkini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat populasi kendaraan roda dua di Indonesia hingga November 2023, mencapai lebih dari 132 juta unit, atau setara dengan 83,51 persen dari total kepemilikan kendaraan pribadi. 

BACA JUGA:Yamaha Tanam Ratusan Pohon Mundu Sebagai Bentuk Pelestarian Lingkungan di Semarang

Sementara, dari segi penyebab, berdasarkan data kepolisian, 61 persen kecelakaan ternyata dipicu oleh faktor manusia - yang berkaitan dengan kemampuan serta karakter pengemudi. 

Baru disusul penyebab-penyebab lainnya; 9 persen karena faktor kendaraan - berhubungan dengan pemenuhan persyaratan teknis laik jalan; dan, 30 persen lantaran faktor prasarana dan lingkungan.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: