7 Modifikasi Motor yang Aman dari Jerat Hukum Ala Wahana Honda

7 Modifikasi Motor yang Aman dari Jerat Hukum Ala Wahana Honda

Aturan mengenai sistem lampu dan alat pemantul cahaya tertuang dalam PP No 50 tahun 2012.

Beberapa hal yang diatur di antaranya lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda, lampu posisi belakang berwarna merah, dan lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.

Selain itu, posisi, tingkat cahaya, dan besaran lampu juga diatur dalam UU tersebut. Motor tanpa modifikasi sudah memenuhi peraturan tersebut.

Karena itu, jangan menggantinya dengan lampu warna lain dan cahayanya terlalu terang karena mengganggu pengendara lain.

7. Tidak mengganti klakson

Klakson adalah komponen pendukung dari kendaraan.

Syarat utama item yakni bunyinya tidak mengganggu konsentrasi pengemudi lain. Suara klakson paling rendah 84 desibel dan paling tinggi 118 desibel.

BACA JUGA:Honda Rilis CB125F, Motor Laki Super Irit 65km/liter

Begitulah  beberapa hal  jika ingin melakukan modifikasi motor yang tidak melanggar hukum, 

Nah, jika sudah tahu Langkah-langkah  modifikasi motor  yang tidak melanggar hukum, jangan lupa  untuk  selalu melakukan pemeriksaan dan perawatan motor berkala secara rutin di bengkel AHASS terdekat, agar seluruh fitur dan komponen sepeda motor tetap bisa bekerja secara optimal.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: