5 Regulasi dan Standar Knalpot yang Wajib Diketahui, Tolong Jangan Asal Pasang!

5 Regulasi dan Standar Knalpot yang Wajib Diketahui, Tolong Jangan Asal Pasang!

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Dalam kerangka hukum di Indonesia, standar knalpot merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari regulasi kendaraan bermotor. 

Kita akan mengeksplorasi aspek hukum standar knalpot, fokus pada peraturan yang berlaku dan dampaknya terhadap pemilik kendaraan dan lingkungan.

1. Regulasi Knalpot dalam Hukum Lalu Lintas

Dalam konteks hukum lalu lintas di Indonesia, standar knalpot diatur oleh peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. 

Salah satu aspek krusial adalah kepatuhan terhadap batasan emisi gas buang untuk meminimalkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Motor dengan 80 - 175CC, tingkat kebisingan max adalah 80db, dan untuk motor diatas 175CC tingkat kebisingan max nya adalah 83db.

BACA JUGA:Begini Cara Menentukan Ukuran Helm Motor yang Tepat, Biar Makin Aman dan Nyaman!

2. Standar Teknis yang Ditetapkan oleh Pemerintah

Pemerintah memiliki peran signifikan dalam menetapkan standar teknis untuk knalpot kendaraan. Ini mencakup tingkat emisi yang diizinkan, kebisingan yang dihasilkan, serta persyaratan teknis lainnya. 

Pemilik kendaraan wajib memastikan bahwa knalpot yang mereka gunakan mematuhi standar ini, sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

3. Sanksi Hukum atas Pelanggaran Standar Knalpot

Pelanggaran terhadap standar knalpot dapat mengakibatkan sanksi hukum. Hukuman administratif, denda, atau bahkan penahanan kendaraan dapat diberlakukan tergantung pada tingkat pelanggaran dan kepatuhan terhadap peraturan. 

Ini merupakan instrumen hukum untuk mendorong pemilik kendaraan agar mematuhi standar yang ditetapkan.

BACA JUGA:GIIAS Bandung Hadirkan dan Fasilitas Menarik yang Dapat Dinikmati Pengunjung

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: