Sah! Subsidi Motor Listrik untuk 1 KTP Per-unit

Sah! Subsidi Motor Listrik untuk 1 KTP Per-unit

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM  Untuk meningkatkan industri kendaraan listrik lokal Indonesia dan membuat lingkungan lebih bersih, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan kebijakan baru.

Kebijakan baru ini bertujuan memudahkan masyarakat untuk membeli sepeda motor listrik.

Berdasarkan kebijakan baru ini, individu yang memiliki KTP elektronik akan mendapatkan potongan 7 juta rupiah dari subsidi pemerintah saat membeli sepeda motor listrik.

BACA JUGA:Terungkap! Inilah 5 Keuntungan Hebat Motor Matic yang Bikin Kamu Terpikat

Peraturan yang di perbarui ini digariskan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023, yang membuat amandemen terhadap Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023.

Penting untuk di perhatikan bahwa setiap pembeli akan menjalani proses verifikasi menyeluruh terkait dengan Nomor Identification Population (NIK) pada KTP.

Verifikasi akan dilakukan melaui Sistem Informasi "Sisapira" pemerintah, yang membantu dalam memperoleh kendaraan listrik roda dua.

Namun, perlu disebutkan bahwa saat ini, website "Sisapira" pemerintah belum mengintegrasikan kriteria kelayakan baru.

BACA JUGA:Tetap Aman! Inilah Deretan Teknologi Anti-Maling Terbaru Bikin Pencuri Ketar-Ketir

Laporan tambahan mengatakan bahwa situs mungkin perlu beberapa hari lagi untuk menyeuaikan dengan peraturan kartu identitas yang diperbarui.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: