Cara Urus STNK Hilang, Tapi Motor Masih Kredit Bagaimana?

Cara Urus STNK Hilang, Tapi Motor Masih Kredit Bagaimana?

JAKARTA, MOTOREXPRETZ.COM - Bagi kalian yang mengalami kehilangan STNK tapi motor masih cicilan bisa saja mengurusnya sesuai dengan beberapa persyaratan.

Sebagaimana diketahui, motor cicilan adalah motor yang tidak akan diberikan BPKB sebelum cicilan motor tersebut lunas.

Kehilangan STNK adalah suatu hal yang sanat merugikan bagi diri kita sebagai pemilik kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Harley-Davidson Umumkan Kembali ke Indonesia, Kenalkan 2 Model Ikonik Baru di GIIAS 2023

Lantas, bagaimana cara mengurus STNK yang hilang tapi motor masih cicilan? Yuk simak dibawah ini.

Cara urus STNK motor yang hilang tapi masih kredit

Berikut persyaratan untuk mengurus STNK motor yang hilang tapi masih kredit.

1. Mengunjungi Samsat

BACA JUGA:Royal Enfield Super Meteor 650 Meluncur di GIIAS 2023, Tetap Pertahankan DNA Cruiser Inggris

Cara urus STNK motor yang hilang tapi masih kredit yang pertama adalah dengan mengunjungi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat. Pemohon juga diwajibkan untuk membawa motor lengkap dengan persyaratannya. Seperti KTP, surat kehilangan, fotokopi STNK, dan juga surat keterangan dan legalitas BPKB dari pihak leasing

2. Cek fisik kendaraan

Inilah alasan mengapa pemilik motor diwajibkan untuk membawa motor, karena pihak Samsat nantinya akan mencocokkan terlebih dahulu data kendaraan dengan fisik kendaraan. Pengecekan ini mulai dari nomor rangka, nomor mesin, dan juga warna kendaraan roda dua tersebut.

3. Cek blokir

BACA JUGA:Ini Dia Motor Listrik Honda, EM1 e: Resmi Dijual di Indonesia Mulai Rp. 40 Jutaan

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: