Cara Urus STNK Hilang, Tapi Motor Masih Kredit Bagaimana?

Cara Urus STNK Hilang, Tapi Motor Masih Kredit Bagaimana?

Jika setelah melakukan cek fisik motor dinyatakan sama dengan data yang ada, selanjutnya akan diberikan surat yang berfungsi untuk melakukan cek blokir. Cek blokir ini berguna untuk mengetahui informasi dari motor tersebut yang berkaitan dengan pencurian atau tindak kejahatan lainnya.

4. Pengajuan STNK baru

Jika surat blokir sudah didapatkan, segera kunjungi loket bagian pengajuan STNK untuk mengajukan pembuatan STNK yang baru. Lengkapi juga dengan formulir dan juga dokumen yang sudah dibawa sebelumnya.

Sebaiknya, persiapkan persyaratan dengan lengkap dan jangan sampai ada yang tertinggal, karena akan menguras waktu dan biaya.

BACA JUGA:Ini Permintaan Terbaru Joan Mir ke Repsol Honda!

5. Membayar bea balik nama

Jika pengajuan STNK baru sudah selesai, pemohon bisa membayar biaya pembuatan STNK baru. Pembayaran ini bisa dilakukan di Loket Bea Balik Nama (BBN) II. Biaya untuk penerbitan STNK baru untuk motor adalah sebesar Rp50 ribu, mengacu pada PP Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya sebesar Rp50 ribu itu akan dibebankan kepada pemilik jika tertib membayar pajak. Namun jika terbukti tidak membayar pajak, maka biaya yang akan dikeluarkan ditambah dengan pajak motor yang masih tertunggak.

Mengingat STNK dan BPKB ini sangat penting, alangkah baiknya memiliki salinan (fotokopi) dari keduanya. Hal ini sangat penting untuk berjaga-jaga jika sewaktu-waktu mengalami musibah kehilangan BPKB atau STNK motor.

BACA JUGA:Harley-Davidson Rilis Motor Termurah di Pameran GIIAS 2023?

Itulah beberapa cara yang harus kalian siapkan jangan sampai lalai dalam mengurus STNK.

 

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: