Paling Murah Rp 100 Ribu, Ini Besaran Denda Tilang Elektronik Januari 2023

Paling Murah Rp 100 Ribu, Ini Besaran Denda Tilang Elektronik Januari 2023

Mengutip Motorplus-online.com, adapun delapan jenis pelanggaran tilang elektronik dan besaran dendanya yakni:

1. Tidak menyalakan lampu motor di siang hari (denda Rp 100 ribu atau penjara 15 hari)

BACA JUGA:Pemuda di Sulsel Curi Motor Ibunya Sendiri, Motor Tetangga Juga Diembat

BACA JUGA:Diduga Rem Blong, Motor Honda BeAT Nyangkut di Atap Rumah Warga Magelang

2. Boncengan motor lebih dari dua orang (denda Rp 250 ribu atau penjara dua bulan)

3. Tidak pakai helm saat naik motor (denda Rp 250 ribu atau penjara dua bulan)

4. Tidak memakai sabuk pengaman saat naik mobil (denda Rp 250 ribu atau penjara 2 bulan)

5. Naik motor melawan arus (denda Rp 500 ribu atau penjara dua bulan)

BACA JUGA:Ternyata, Ini Alasan Spion Motor Gunakan Cermin Cembung

BACA JUGA:Gak Usah Bingung, Begini Cara Pasang Plat Nomor yang Baik dan Benar

6. Melanggar marka jalan atau rambu lalu lintas (denda Rp 500 ribu atau penjara dua bulan)

7. Melanggar batas kecepatan/ ngebut (denda Rp 500 ribu atau penjara dua bulan)

8. Naik motor atau mengemudi mobil sambil main HP (denda Rp 750 ribu atau penjara tiga bulan).

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: