Tindak Pelanggar Lalu Lintas, Polda Metro Jaya Terjunkan 10 Unit Kendaraan ETLE Mobile

Rabu 26-10-2022,14:11 WIB
Reporter : R Satrio Adhi P
Editor : M. Iksan

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Instruksi Kapolri itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri di Istana Merdeka beberapa waktu lalu.

Kategori :