Intip Dulu, Inilah Daftar Motor yang Boleh Diisi BBM Subsidi Pertalite!

Minggu 24-03-2024,08:00 WIB
Reporter : Bima Tama
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Pemerintah tengah bersiap meresmikan revisi Perpres No. 191 Tahun 2014 pada tahun ini. 

Salah satu aturan yang tercantum dalam perpres tersebut adalah mengenai pembatasan mobil dan motor yang dapat menggunakan Pertalite.

Diketahui bahwa motor dengan kapasitas mesin 150 cc ke atas akan dilarang menggunakan Pertalite sesuai dengan Pasal 3 (2) yang mengatur mengenai BBM Khusus Penugasan atau BBM Bersubsidi. 

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Aturan Khusus Demi Batasi BBM Subsidi: Harus Tepat Sasaran!

Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.

Meskipun demikian, ada pertanyaan yang muncul terkait kemampuan konsumen untuk beralih ke motor-motor di bawah 150 cc yang memenuhi syarat penggunaan Pertalite. 

Terdapat motor seperti Vespa LX 125 i-Get dengan harga Rp 45,350 juta OTR Jakarta, serta beberapa jenis motor CBU Honda dengan harga yang cukup tinggi seperti Monkey seharga Rp 82,87 juta OTR Jakarta. 

Meskipun demikian, setiap pabrikan pasti memiliki standar spesifikasi tertentu terkait dengan penggunaan BBM, terutama dalam hal kompresi mesin.

Hal ini dikarenakan tingkat kompresi mesin yang sesuai untuk menggunakan Pertalite berada dalam rentang antara 9:1 hingga 10:1. 

Berikut ini adalah daftar motor yang diizinkan menggunakan Pertalite setelah revisi Perpres No. 191 Tahun 2014:

BACA JUGA:Pembelian Pertalite Akan Dibatasi, Siap Diterapkan Demi Subsidi Tepat Sasaran!

Honda:


Review Honda 125cc--www.wahanahonda.com

- BeAT, 110 cc

- BeAT Street, 110 cc

Kategori :