Mau Ikutan Lelang Motor Royal Enfield? Cek Langkah-Langkah Berikut Ini

Mau Ikutan Lelang Motor Royal Enfield? Cek Langkah-Langkah Berikut Ini

Lelang Royal Enfield-Lelang.go.id-

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Pekan ini, Bea Cukai lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta mengumumkan untuk melelang 30 unit motor Royal Enfield.

Banderolnya menarik, yakni mulai Rp 39 jutaan saja. Tentu hal ini bikin banyak orang kepincut. Lalu bagaimana sih ikutan lelang?

Dilansir dari situs lelang.go.id, website resmi pelelangan motor Royal Enfield tersebut, ada tiga kategori lelang yang ditawarkan sebagai berikut:

Open Bidding

Penawaran terbuka (open bidding) merupakan penawaran yang disampaikan oleh Peserta Lelang dengan sistem (tren) kelipatan nilai yang berpola sesuai dengan kewenangan Pejabat Lelang, masing-masing Peserta Lelang saling mengetahui penawaran yang diajukan oleh Peserta Lelang lainnya.

BACA JUGA:Royal Enfield Classic Dilelang Murah, Buka Harga Rp 39 Jutaan Saja

BACA JUGA:8 Pilihan Motor Matik Kelas 150Cc-160Cc, Mana Paling Irit Bensin?

Closed Bidding

Penawaran tertutup (closed bidding) merupakan penawaran yang disampaikan oleh Peserta Lelang sesuai nilai yang dikehendaki. 

Masing-masing Peserta Lelang dan Pejabat Lelang tidak mengetahui penawaran yang diajukan oleh Peserta Lelang sebelum berakhirnya waktu pengajuan penawaran.

e-Konvensional

Lelang yang pengajuan penawarannya dilakukan oleh peserta, namun penyetoran dan pengembalian uang jaminan lelang menggunakan virtual account sebagaimana mekanisme e-Auction.

Nah, tipe lelang yang berlaku pada motor Royal Enfield tersebut adalah Open Bidding.

BACA JUGA:Viral! Pertalite Berencana Dihapus, Apakah Benar?

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: