Korlantas Polri Mulai Uji Coba ETLE Portable, Ini 10 Pelanggaran yang Diincar

Kamis 12-01-2023,17:33 WIB
Reporter : Ferdiyal
Editor : Ferdiyal

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus berupaya menekan angka pelanggaran lalu lintas, terutama di lokasi yang belum terpasang ETLE statis.

Saat ini, Korlantas Polri mulai melakukan uji coba kamera ETLE portable, yang nantinya diharapkan mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas.

Melalui akun Instagram pribadinya, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjend Pol Aan Suhanan mengunggah langsung kegiatan pengujian ETLE portable tersebut.

Berdasarkan unggahan Aan Suhanan, diketahui jika uji coba kamera ETLE portable tersebut disaksikan langsung Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi.

BACA JUGA:IIMS 2023 Siap Digelar Bulan Depan, Usung Tema BOOST, Ini Daftar Brand Otomotif yang Ikut Serta

BACA JUGA:Polisi di Deliserdang Amankan 21 Motor Diduga Curian dari Gudang Penyimpanan

Aan juga menyebutkan jika Korlantas Polri terus berinovasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan budaya tertib berlalu lintas.

Mengutip Motorplus-online.com, Aan menjelaskan saat ini kamera tersebut masih dalam pengembangan.

Aan juga belum mau membocorkan nantinya berapa banyak pemasangan unit ETLE portable tersebut.

Namun yang jelas, adapun prinsip kerjanya hampir sama dengan ETLE statis. Dimana data pelanggar itu akan terarsip dalam Big Data Polri.

BACA JUGA:Tes Perdana Valentino Rossi Sebagai Rekan Setim Sean Gelael di Hankook 24 Hours of Dubai

BACA JUGA:Ketahuan Maling Motor Yamaha Mio, Suami Kabur Tinggalkan Istri

Setelahnya petugas back office akan melakukan verifikasi dan setelahnya mengirim surat konfirmasi ke pemilik kendaraan lewat Pos Indonesia.

Setelah pelanggar melakukan konfirmasi, baru dikirimi surat tilang untuk melakukan pembayaran denda.

Jika ETLE portable ini resmi diterapkan setidaknya tererdapat 10 jenis pelanggaran yang akan terkena e-tilang sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kategori :