Kapolri Instruksikan Korlantas Tidak Lakukan Tilang Manual, Ini Alasannya

Kapolri Instruksikan Korlantas Tidak Lakukan Tilang Manual, Ini Alasannya

BACA JUGA:SPBU Vivo Resmi Jual Revvo 90, Revvo 89 akan Dihapus Desember 2022 ?

Berikan reward kepada anggota yang berprestasi, maupun berinovasi di bidang lalu lintas. Dan memberikan hukuman kepada personel melakukan pelanggaran.

Korlantas Polri diminta untuk menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan Anev agar anggota memedomani SOP serta tidak melakukan kegiatan yang kontra produktif.

BACA JUGA:Mulai Dites di Jalan, Suzuki Avenis 125 Segera Rilis?

BACA JUGA:4 Rider Muda Indonesia Siap Turun di IATC 2022, Sepang Pekan Ini, Target Harumkan Indonesia

Poin terakhir telegram itu, melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: mabes polri