Begini Prosedur yang Benar Untuk Over Kredit Tanpa Melanggar Hukum

Begini Prosedur yang Benar Untuk Over Kredit Tanpa Melanggar Hukum

Motor bekas-Ilham-

Hal ini meliputi syarat dan ketentuan untuk dapat melakukan over kredit, seperti besarnya sisa angsuran yang harus dibayarkan, bunga kredit, hingga biaya administrasi lainnya.

Setelah persyaratannya dilengkapi, kemudian pihak leasing akan melakukan survei kepada calon pembeli.

Jika persyaratan yang ditentukan sudah disetujui, maka pengajuan over kredit motor tersebut juga akan disetujui.

• Lakukan Tahap Negosiasi

Tahap selanjutnya adalah negosiasi untuk menentukan berapa jumlah kredit yang akan dialihkan dan nantinya harus dibayarkan oleh pihak pembeli kedua. Hal ini dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

BACA JUGA:Ini Komentar Aldi Satya Mahendra Pasca Juarai WorldSSP300 Misano

Adapun jumlahnya ditentukan berdasarkan jumlah uang muka yang sudah dibayar penjual selaku pembeli pertama motor tersebut, serta total cicilan kredit yang sudah dibayarkan.

Pastikan bahwa kesepakatan yang dicapai telah mencakup semua hal yang diperlukan, seperti sisa angsuran yang harus dibayar dan biaya administrasi lainnya agar pihak pembeli kedua tidak mengalami masalah saat proses mengangsur cicilan.

• Selesaikan Administrasi

Setelah negosiasi selesai dan surat perjanjian over kredit disepakati kedua belah pihak, selanjutnya adalah menyelesaikan administrasi yang terkait dengan transaksi over kredit.

Hal ini meliputi prosedur balik nama pengambil kredit awal selaku debitur, pengikatan hak tanggungan jaminan, hingga balik nama untuk asuransi serta surat kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKB.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya