Begini Prosedur yang Benar Untuk Over Kredit Tanpa Melanggar Hukum

Begini Prosedur yang Benar Untuk Over Kredit Tanpa Melanggar Hukum

Motor bekas-Ilham-

• Fotokopi surat keterangan penghasilan, bisa berupa slip gaji atau laporan keuangan usaha

• Surat Perjanjian Over Kredit

 BACA JUGA:Spesifikasi Mesin Motor Yamaha Sudah Disiapkan Untuk Jenis Bahan Bakar Bioetanol

• Lakukan Secara Resmi

Setelah persyaratan dokumen telah dilengkapi, selanjutnya kalian harus melakukan over kredit secara resmi.

Artinya, transaksi ini harus dilakukan langsung ke tempat pihak leasing dimana motor tersebut terdaftar dengan membawa persyaratannya.

Proses ini dilakukan sebagai langkah memberitahu perusahaan leasing awal secara resmi bahwa cicilan kredit motor tersebut akan dialihkan ke orang lain.

Dan pihak pembeli kedua tersebutlah yang akan melunasi sisa cicilannya.

BACA JUGA:WSBK Siapkan Kelas Baru di 2026, Gantikan WSSP300

Untuk memastikan pembelian aman dan legal, dibutuhkan juga surat perjanjian over kredit.

Dalam surat perjanjian jual beli ini harus dijelaskan secara detail mengenai identitas motor jumlah cicilan, hingga ketentuan pembayaran per bulannya.

• Penuhi Persyaratan dari Perusahaan Terkait

Selain persyaratan umum, biasanya perusahaan leasing yang menjadi tempat membayar kredit motor juga memiliki persyaratan khusus.

Karena itu, pastikan untuk menanyakan langsung persyaratan yang ditetapkan di perusahaan tersebut.

BACA JUGA:Tips Anti Begal Langsung dari Ahlinya Sob

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya