Begini Cara Membayar Pajak Motor Tanpa Harus Datang ke Samsat

Begini Cara Membayar Pajak Motor Tanpa Harus Datang ke Samsat

Begini Cara Membayar Pajak Tanpa Harus Ke Samsat--umsu

Namun, dengan adanya kemajuan teknologi, kini pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

BACA JUGA:Trackhouse Racing Tingkatkan Animo MotoGP™ Jelang Putaran Pembuka GP Qatar

Aplikasi ini tidak hanya menyediakan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan, tetapi juga menawarkan beragam pilihan kanal pembayaran, termasuk BRImo dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI

Dengan adanya fitur ini, pemilik kendaraan tidak perlu repot-repot ke Samsat untuk membayar pajak kendaraan mereka.

Proses pembayaran pajak kendaraan melalui BRImo juga menjadi lebih praktis dan efisien. Dengan mengikuti panduan yang disediakan, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. 

Setelah pembayaran dilakukan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah disahkan juga dapat dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan.

BACA JUGA:Pembalap MotoE™ Hector Garzo Puncaki Timesheet di Hari Kedua

Sebagai informasi tambahan, dalam Fitur SIGNAL, BRI berperan sebagai kanal pembayaran yang terhubung dengan penyedia jaringan infrastruktur sistem pembayaran Artajasa. 

Proses pembayaran pajak kendaraan melalui BRImo akan diproses pada hari yang sama untuk wilayah DKI Jakarta dan pada hari berikutnya untuk wilayah lainnya. 

Namun, perlu diingat bahwa layanan pembayaran dari Artajasa hanya beroperasi pada hari Senin hingga Jumat.

Dengan adanya kemudahan pembayaran pajak kendaraan melalui BRImo, pemilik kendaraan diharapkan untuk melakukan pembayaran selambat-lambatnya dua hari sebelum jatuh tempo pada hari kerja, guna menghindari terkena denda. 

BACA JUGA:Spesifikasi United MX 1200, Lebih Murah dari Honda BeAT!

Dengan begitu, proses pembayaran pajak kendaraan akan menjadi lebih lancar dan efisien bagi pemilik kendaraan.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: