Korlantas Polri Resmi Hentikan Penggunaan Plat RF

Korlantas Polri Resmi Hentikan Penggunaan Plat RF

Selain itu, plat tersebut harus boleh digunakan pada kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi, dan setiap individu hanya boleh memiliki satu plat nomor khusus.

Perubahan ini merupakan upaya dari Korlantas Polri untuk memberikan kejelasan dan memastikan penggunaan plat nomor khusus yang lebih terorganisir dan terkendali. 

Diharapkan dengan implementasi plat nomor khusus baru yang jumlahnya dibatasi dan sesuai dengan instansi pemerintahan masing-masing, akan mengurangi penyalahgunaan dan perilaku arogan oleh pemilik plat nomor tersebut.

Korlantas Polri berharap bahwa dengan penghentian penggunaan plat nomor dewa seperti RF, IR, QH, dan sejenisnya, dapat menciptakan lingkungan jalan raya yang lebih aman, tertib, dan ramah bagi seluruh masyarakat. 

Selain itu, implementasi plat nomor khusus yang terbatas pada kendaraan dinas akan mempermudah identifikasi dan meminimalisir praktik penyalahgunaan serta kecurangan yang kerap terjadi.

BACA JUGA:Motor Listrik Tanpa STNK Bisa Ditilang Polisi? Begini Faktanya

Sebagai aturan diterapkannya plat nomor khusus baru, publik diharapkan mendukung langkah ini dan menjalankan kedisiplinan dalam penggunaan plat nomor kendaraan. 

Dengan saling bekerja sama dan mematuhi peraturan lalu lintas, masyarakat Indonesia dapat menciptakan lingkungan jalan yang nyaman dan aman bagi seluruh pengguna jalan.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: