Catat Syarat, Cara, dan Biaya Mutasi Motor Tanpa Calo

Catat Syarat, Cara, dan Biaya Mutasi Motor Tanpa Calo

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Bagi pemilik kendaraan bermotor mungkin istilah mutasi sudah tidak asing lagi. mutasi pada dunia otomotif sering kali disebut dengan pemindahan identitas pemilik secara administratif saat pemiliknya berpindah domisili.  Prosedur ini pada dasarnya cukup mudah dan biaya mutasi motornya pun tidak banyak.

Namun, kebanyakan orang cenderung tidak suka ribet saat mengurus administrasi seperti ini. Anggapan orang yang tidak mau ribet ini sering digunakan sebagai alasan untuk melakukan mutasi kendaraan melalui jasa calo. Padahal kalian bisa melakukannya sendiri dengan mudah tanpa calo dengan cara berikut.

Prosedur Mutasi Motor

Saat mengurus berkas administrasi perpindahan domisili kendaraan bermotor atau sering juga disebut mutasi kebanyakan orang memang tidak sabaran.  Mutasi motor ini sebenarnya memang butuh waktu yang cukup panjang, namun tidak begitu rumit.

BACA JUGA:Waduh, Kendaraan yang Nunggak Pajak Dilarang isi BBM di SPBU?

Nah, jika kalian  ingin melakukannya sendiri, pastikan mengetahui prosedurnya secara jelas terlebih dahulu. Dalam hal ini, ada beberapa langkah yang harus kalian  lakukan terlebih dahulu. Berikut beberapa langkah yang harus dilakukan pemilik kendaraan saat mengurus mutasi motor:

• Melengkapi Berkas-berkas

Prosedur pertama yang harus dilakukan saat mutasi motor adalah melengkapi berkas-berkas. Sebelumnya perlu diketahui bahwa pengurusan berbagai macam jenis berkas administrasi seputar kendaraan harus dilakukan di kantor SAMSAT di daerah setempat supaya sah secara hukum.

Cara mutasi motor yang paling dasar adalah melengkapi berbagai berkas yang diperlukan untuk balik nama kendaraan. Kelengkapan berkas ini perlu disiapkan jauh-jauh hari karena proses mutasi hanya bisa diproses setelah berkas masuk semuanya.

Berkas yang dibutuhkan untuk balik nama kendaraan ini diantaranya STNK asli dan hard copynya. Perlu juga disiapkan BPKB kendaraan yang asli beserta hardcopynya. Jika pemilik berubah, pemilik baru kendaraan juga harus menyiapkan data diri pribadi mulai dari KTP sampai kwitansi tanda beli kendaraan.

Pada saat mengurus mutasi, pemilik kendaraan harus menyiapkan materai 6000 untuk melengkapi kwitansi pembayaran supaya dianggap legal. Jika seluruh persyaratan ini sudah dipenuhi, maka selanjutnya mutasi bisa segera dilakukan dan kalian  bisa mulai melanjutkan ke langkah berikutnya.

BACA JUGA:Anti Ribet, Mending Cek Biaya Balik Nama dan Pajak Motor secara Online

• Mengecek Kelengkapan Kendaraan

Setelah berkas dipastikan lengkap, pemilik harus siap ke proses selanjutnya yaitu pengecekan kondisi fisik kendaraan di SAMSAT daerah masing-masing. Pada saat melakukan pengecekan ini biasanya lembaga akan memungut biaya sebesar 30 ribu rupiah sebagai bentuk pajak administrasi.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: