Denda Tilang Motor Neduh Sembarangan di Pinggir atau Kolong Jembatan Bikin Apes, Segini Nominalnya

Denda Tilang Motor Neduh Sembarangan di Pinggir atau Kolong Jembatan Bikin Apes, Segini Nominalnya

Pelanggaran aturan ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan pasal 287 ayat 3, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Jika memang harus mencari tempat berteduh, lebih baik memilih tempat yang aman seperti minimarket atau pom bensin.

Tempat-tempat ini biasanya memiliki tempat berteduh yang aman dan bisa digunakan untuk melindungi diri saat hujan serta mengurangi risiko mengganggu atau membahayakan pengendara lain di jalan

Dalam hal ini, keselamatan pengguna jalan lain juga menjadi perhatian utama.

Dengan demikian, penting bagi semua pemotor untuk selalu mempersiapkan perlengkapan riding yang tepat, terutama pada musim hujan. 

BACA JUGA:Ada 6 Poin Penting Saat Berkendara Motor di Lampu Merah, AWAS Ketilang!

Ini akan membantu menjaga mobilitas kita sendiri dan juga menghormati hak-hak dan keselamatan pengguna jalan lainnya. 

Jadi, mari kita bersama-sama bertanggung jawab dalam menghadapi musim hujan ini.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: