Ternyata Segini Besaran Klaim Asuransi Pemilik SIM

Ternyata Segini Besaran Klaim Asuransi Pemilik SIM

3. surat keterangan kematian/cacat/biaya rumah sakit

4. fotokopi SIM dan kartu asuransi 

5. tuntutan dari ahli waris yang sah jika tertanggung meninggal dunia beserta visum et repertum.

BACA JUGA:Kalian Sudah Tau Belum? Ujian SIM C Boleh Pakai Motor Sendiri Loh!

Perlu kamu ketahui bahwa kartu asuransi ini berlaku selama lima tahun, sama seperti masa berlaku SIM. 

Maksimal pertanggungan untuk pemegang SIM A/B yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas adalah Rp 4.000.000. 

Sementara pemegang SIM C mendapatkan pertanggungan sebesar Rp 2.000.000.

BACA JUGA:Ini Alasan Pengendara Moge di Atas 500 CC Belum Bisa Dapat SIM CII Tahun Ini

Jadi, jangan biarkan kesempatan ini terlewat begitu saja! Bagi pemilik SIM yang ingin mendapatkan uang tambahan, kamu bisa memanfaatkan dana asuransi ini. 

Ingatlah bahwa tabungan ini merupakan hakmu sebagai pemegang SIM. 

Jangan ragu untuk menghubungi pihak asuransi jika kamu memenuhi persyaratan untuk mengajukan klaim asuransi. 

Dengan begitu, kamu bisa mendapatkan dana Rp 2 juta hingga Rp 4 juta yang dapat digunakan untuk keperluan apapun.

BACA JUGA:PENTING! Ini Update Terbaru Mengenai Biaya Perpanjang SIM C per Januari 2022, Begini Syarat-Syarat Agar Punya SIM C1 dan SIM C2

Demikian informasi mengenai tabungan bagi pemilik SIM. 

Ini adalah informasi penting yang tidak boleh luput dari perhatian kita semua. 

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: