Dilarang Ketok Sendiri Nomer Mesin yang Pudar, Gini Cara Atasinya

Dilarang Ketok Sendiri Nomer Mesin yang Pudar, Gini Cara Atasinya

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bagi kalian pemilik kendaraan yang nomer mesinnya sudah pudar jangan asal ketok sendiri bisa berakibat fatal.

Jika kalian menyepelekan nomer mesin yang pudar kalian bisa kesulitan saat melakukan proses registrasi dan identifikasi kendaraan.

Cek fisik kendaraan bermotor biasanya berkaitan dengan urusan balik nama hingga perpanjang lima tahunan. Tapi jika nomor mesin sudah pudar atau tidak jelas, pemilik kendaraan dilarang untuk ketok nomor mesin secara mandiri.

BACA JUGA:Pererat Hubungan Pelaku Otomotif dan Pemerintah Lewat GIIAS Power Dinner

Sebagaimana namanya, nomer mesin ini tertera di bagian mesin dan juga pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Tidak hanya itu saja nomer mesin juga tertulis di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kesesuaian setiap huruf dan angka pada mesin dengan yang ada pada STNK maupun BPKB harus dipastikan sama.

Hal ini menjadi bukti bahwa kendaraan itu resmi yang dikeluarkan oleh pabrikan.

BACA JUGA:Melangkah ke Masa Depan: Daftar Motor Listrik yang Akan Memukau di GIIAS 2023

Nomor mesin merupakan identitas yang penting bagi kendaraan, jika rusak atau tidak terbaca segera diurus di Samsat. Dikutip laman Bapenda Jabar, terdapat tiga langkah untuk mengurus nomor mesin yang tidak terbaca. Berikut langkah-langkahnya :

1. Datangi Samsat tempat kendaraan Anda terdaftar, lalu minta surat pengantar dari pihak Samsat atau berita acara untuk Anda bawa ke Polda. Surat atau berita acara ini isinya menyatakan bahwa benar kendaraan Anda telah kehilangan nomor rangka secara murni dan bukan merupakan kendaraan yang bermasalah.

2. Ketika Anda mendatangi kantor Polda jangan lupa untuk membawa dokumen yang terkait dengan data kendaraan dan data diri Anda sebagai pemilik. Bawa juga kendaraan bermotor yang hilang nomor rangkanya.

3. Berikan surat pengantar / berita acara dari Samsat yang Anda terima kepada bagian administrasi di Polda. Akan dilakukan pengecekan fisik ulang oleh Polda, hasilnya akan turun surat keterangan pengantar dari Polda untuk dibawa ke dealer yang ditunjuk untuk memproses nomor rangka.

 

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: