Jangan Ketinggalan Samsat Keliling DKI Jakarta 30 Agustus 2022

Selasa 30-08-2022,14:30 WIB
Reporter : Satrio Adhi P
Editor : M. Iksan


Bus Samsat keliling Polda Metro Jaya yang ada di sejumah daerah di DKI Jakarta|NTMC Polri|

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya terus mengingkatkan pelayanan mereka. Salah satunya dengan menghadirkan layanan Samsat keliling di sejumlah daerah.

Hal tersebut agar mempermudah para pengendara kendaraan bermotor untuk menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak tahunan. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi antri di Samsat daerah masing-masing.

BACA JUGA:Ini Dia Pengganti Joan Mir di GP San Marino

BACA JUGA:Waduh, Pol Espargaro Bongkar Kelemahan Repsol Honda

Selain itu, Samsat keliling membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya akan habis dapat mendatangi salah satu Samsat keliling yang ada.

Polda Metro Jaya melalui laman resmi mereka, menyebut ada 14 titik Samsat keliling yang ada di daerah hukum mereka. 

BACA JUGA:Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Aduh, Banyak Pembalap Yamaha Sunday Race 2022 Keluhkan Kondisi Sirkuit Sentul

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Selasa, 30 Agustus 2022 mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

+++++


Bus Samsat keliling Polda Metro Jaya yang ada di sejumah daerah di DKI Jakarta|NTMC Polri|

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

BACA JUGA:Inalillahi, Pembalap Kevin Safaruddin Meninggal Saat Balapan di Sirkuit Sentul

Kategori :