Telat Bayar Pajak Motor, Berapa Besaran Dendanya?

Senin 25-03-2024,12:00 WIB
Reporter : Bima Tama
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Berikut ini adalah perincian mengenai biaya denda telat pembayaran pajak motor. 

Ketika seorang pemilik motor seperti para Brad and Sis telat membayar pajak motor, hitungannya tentu berbeda dengan pajak mobil. 

Tetapi yang menyenangkan adalah, Brother dapat membayar denda keterlambatan pajak secara gratis. 

Bagaimana caranya?

Nah, simak informasi lengkapnya di sini.

BACA JUGA:Harga BBM di DKI Jakarta Tahun 2024 Bakal Naik, Ini Efek Kenaikan Pajak BBM

Perhitungan Biaya Denda Telat Pajak Motor mengacu pada rumus-rumus berikut:

- Denda keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan adalah 25% dari pajak motor.

- Denda keterlambatan 2 bulan lebih = PKB X 25% X 2/12 + denda SWDKLLJ.

- Denda keterlambatan 3 bulan lebih = PKB X 25% X 3/12 + denda SWDKLLJ.

- Denda keterlambatan 6 bulan lebih = PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ.

- Denda keterlambatan 1 tahun lebih = PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ.

- Denda keterlambatan 2 tahun lebih = 2 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ.

- Denda keterlambatan 3 tahun lebih = 3 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ.

BACA JUGA:CATAT! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024, Jangan Lewatkan Sob

Kategori :