Telat Bayar Pajak Motor, Berapa Besaran Dendanya?

Senin 25-03-2024,12:00 WIB
Reporter : Bima Tama
Editor : Priya Satrio

Catatan penting:

- PKB merupakan singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor.

- SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

- Besaran SWDKLLJ untuk motor adalah sebesar Rp 32.000.

- Untuk contoh kasus, misalkan pajak motor yang dimiliki sebesar Rp 327.000 dan mengalami keterlambatan pembayaran selama 2 bulan, maka perhitungan dendanya adalah sebagai berikut: Rp 327.000 x 25% x 2/12 + Rp 32.000 = Rp 45.625.

- Total denda pajak motor yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 45.625.

BACA JUGA:Begini Cara Bayar Pajak Tahunan Jika BPKB Motor Digadai, Ikuti Caranya!

Sekarang, Brad Sis sudah bisa membayar denda secara online sehingga tidak perlu repot antri-antri. 

Ketika melewati batas pembayaran, setiap satu bulan sekali, pihak kepolisian akan mengirimkan surat peringatan ke alamat yang tertera di STNK motor. 

Jika STNK Brother sudah mati atau jatuh tempo, Brother perlu mengikuti prosedur perpanjangan STNK yang telah ditentukan.

Perpanjangan STNK juga berarti Brother telah melewati batas dan akan dikenakan denda saat pembayaran perpanjangannya.

Biaya perpanjangan STNK berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu, bergantung pada prosedur yang diberlakukan.


Balik Nama BPKB dan STNK, Ikuti Panduan Lengkap Proses Balik Nama Kendaraan Baru Anda!--Istimewa

BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Digelar Mulai Maret 2024

Jika Brad and Sis ingin mendapatkan pembebasan biaya denda pajak motor terlambat, Brother dapat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan. Syaratnya antara lain:

- Menyerahkan STNK Asli.

Kategori :