Mudah! Bisa Dilakukan Sendiri, Ini Syarat dan Biaya Balik Nama Motor

Kamis 20-07-2023,19:01 WIB
Reporter : M. Rafa Nugraha
Editor : M. Iksan

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Biaya balik nama motor adalah hal yang wajib dipertimbangkan ketika ingin membeli motor bekas.

Dibanding beli baru, beli motor bekas memang menggiurkan. Terutama karena harganya lebih terjangkau dibanding motor baru. Tapi jangan lupa untuk melakukan balik nama motor setelah pembelian.

Tujuannya agar kamu tidak repot meminjam KTP pemilik sebelumnya, terutama saat ingin memperpanjang STNK. 

BACA JUGA:Syarat Modifikasi Motor Yang Tidak Melanggar Hukum

Langkah-langkah melakukan balik nama motor juga relatif mudah. Sedangkan biaya balik nama motor bergantung pada besaran pajak kendaraan.

Biaya balik nama motor

Biasanya semakin besar kubikasi, maka semakin besar pajak yang harus dibayarkan. Itu belum termasuk tambahan biaya untuk formulir cek fisik dan denda keterlambatan bila ada. Lalu bagaimana cara balik nama motor? Apa syarat yang diperlukan? Berapa biaya yang harus dikeluarkan? Simak bahasan berikut:

BACA JUGA:Terkuak! Penyebab Kampas Kopling Motor Cepat Habis

Rincian biaya balik nama motor 

Biaya balik nama motor, artinya kamu harus membayar seluruh rincian biaya yang ada di STNK. 

Mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan (SWDKLJJ), Biaya Adm. STNK dan Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (Adm. TNKB).

Plus Bea Balik Nama Kendaran Bermotor (BBN KB). Besaran nominal BBN KB mengacu ke PKB tahun sebelumnya. Rumus BBN KB adalah 2/3 x PKB.

BACA JUGA:Ini Alasannya Mengapa Sepeda Motor Tidak Boleh Masuk Tol di Indonesia

Jadi rincian biaya balik nama STNK sebagai berikut. PKB adalah 1,5 persen dari nilai jual motor. 

Setiap tahun biayanya cenderung turun, seiring umur kendaraan bertambah. Misal untuk skutik 110 cc produksi 2017, jumlah PKB sekitar Rp300 ribu.

Kategori :