Cara Perpanjang STNK Online, Ini Langkah-Langkahnya

Cara Perpanjang STNK Online, Ini Langkah-Langkahnya

--https://www.merdeka.com/jateng/cara-bayar-pajak-motor-online-dengan-mudah-beserta-pengecekannya-kln.html

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Memahami tata cara pembayaran pajak kendaraan bermotor adalah suatu kewajiban yang tak terelakkan bagi setiap pemilik kendaraan bermotor.

 

Berkat upaya penyederhanaan proses pembayaran ini, pemilik kendaraan kini dapat menjalankan kewajiban mereka dengan cepat dan efisien.

Dengan berbagai opsi metode pembayaran yang tersedia, baik secara online maupun offline, membayar pajak kendaraan tidak lagi menjadi sebuah beban yang menyulitkan.

 

Informasi yang jelas dan langkah-langkah yang sederhana membuat proses pembayaran pajak motor tidak lagi membingungkan.

 

Di era digital seperti saat ini, pembayaran pajak motor secara online telah menjadi pilihan yang populer bagi banyak orang.

 

BACA JUGA:Pertamina Lubricants Uji Oli Enduro Bareng BMW Motorrad Indonesia

 

BACA JUGA:KTM Bersiap Hadapi Kehilangan Jack Miller dengan Sasaran Baru

 

Platform online menyediakan kemudahan akses tanpa batas, memungkinkan pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajiban pajak mereka dari mana saja dan kapan saja.

 

Keamanan transaksi juga terjamin dengan adanya sistem verifikasi yang terintegrasi dalam platform pembayaran online. Dengan demikian, pembayaran pajak motor secara online tidak hanya praktis, tetapi juga aman.

 

Cara pembayaran pajak motor secara online telah menjadi alternatif yang populer di era digital ini.

Berikut adalah langkah-langkah untuk membayar pajak motor secara online menggunakan aplikasi SIGNAL:

1. Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store.
2. Lakukan pendaftaran dengan memasukkan NIK KTP, nama sesuai KTP, email, dan nomor telepon.
3. Buat kata sandi.
4. Setujui ketentuan dan kebijakan privasi yang berlaku.

 

 

BACA JUGA:WSBK, Bassani Beri Sinyal Positif Setelah Tes Cremona

 

BACA JUGA:Tips Cermat Beli Vespa Matic Bekas, Hindari Masalah di Kemudian Hari


5. Validasi data diri dengan mengunggah foto KTP dan swafoto.
6. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS atau WhatsApp untuk mengaktifkan akun SIGNAL.
7. Lakukan verifikasi kedua melalui email untuk mengaktifkan akun.
8. Tambahkan kendaraan bermotor yang dimiliki dengan memasukkan nomor kendaraan di fitur e-TBPKP.

 

BACA JUGA:Ada Yamaha NMax Turbo, Versi yang Lama Masih Dijual?


9. Data kendaraan bermotor akan terdeteksi secara otomatis.
10. Lakukan pembayaran pajak secara online melalui bank yang sudah bekerjasama dengan Korlantas.
11. Bukti pengesahan pembayaran pajak akan ditampilkan secara online di aplikasi SIGNAL, dan bukti fisik akan dikirim ke alamat terdaftar dalam waktu 2x24 jam.


Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya