Soal Motor Listrik, Malaysia Tiru 'Cara' Indonesia

Soal Motor Listrik, Malaysia Tiru 'Cara' Indonesia

Selain memberikan subsidi, pemerintah Malaysia juga berusaha membangun ekosistem yang lebih luas untuk perkembangan klaster electrical dan electronics (E&E) di wilayah utara.

Kawasan industri teknologi tinggi di Kerian di Perak utara akan dibuka untuk memfasilitasi investasi langsung asing dan dalam negeri.

Di sisi lain, di Indonesia belum ada penambahan subsidi untuk pembelian motor listrik baru.

Ketua Umum Asosiasi Industri Motor Listrik Indonesia (AISMOLI), Budi Setiyadi, menyatakan bahwa belum ada kabar mengenai kenaikan subsidi untuk pembelian motor listrik baru, tetapi hanya ada konversi.

Beliau mengungkapkan bahwa saat ini sedang dilakukan harmonisasi peraturan terkait hal tersebut.

Subsidi yang diberikan untuk konversi motor bermesin bakar menjadi motor listrik dikabarkan akan ditambah menjadi Rp 10 juta.

Namun, untuk pembelian motor listrik yang baru, orang bisa membelinya dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa adanya ketentuan khusus mengenai besaran uang subsidi yang diberikan.

Pemerintah Malaysia memberikan potongan harga atau subsidi untuk pembelian motor listrik baru sesuai dengan anggaran Malaysia 2024.

Syarat mendapatkan subsidi ini adalah memiliki penghasilan tahunan di bawah 120.000 Ringgit atau sekitar Rp 397,6 jutaan.

Subsidi yang diberikan pemerintah Malaysia adalah sebesar 2.400 Ringgit atau sekitar Rp 7,9 jutaan.

BACA JUGA:Motor Listrik Subsidi Sepi Peminat, Apa Sih yang Jadi Penyebabnya?

Di sisi lain, pemerintah Indonesia memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk setiap pembelian motor listrik baru tanpa adanya syarat khusus.

Pemerintah Malaysia juga melakukan investasi demi membangun ekosistem yang lebih luas untuk klaster electrical dan electronics (E&E) di wilayah utara.

Namun, belum ada penambahan subsidi untuk pembelian motor listrik baru di Indonesia.

Meskipun demikian, pemerintah Indonesia memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membeli motor listrik dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: