Cek Aturan Modifikasi Motor Custom, Menurut Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Cek Aturan Modifikasi Motor Custom, Menurut Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pembelian onderdil atau aksesoris variasi atau untuk dimodifikasi tidak memerlukan izin.

Akan tetapi, bilaman onderdil atau aksesoris tersebut mengubah tipe, bentuk, dan hal-hal lain.

Sebagaimana diatur dalam pihak tersebut wajib untuk melakukan registrasi ulang untuk melakukan Uji Tipe atas kendaraan bermotor yang dimodifikasi tersebut.

BACA JUGA:Awas Jok Motor Dicakar Kucing, Begini Cara Mencegahnya Agar Tak Robek-robek

Knalpot UU LLAJ No.2 Tahun 2009 Pasal 49 Ayat 3B.

Tingkat kebisingan knalpot motor yang berkapasitas mesin kurang dari 80db.

Untuk motor berkapasitas 80-175cc dan diatas 175cc maksimal kebisingan yaitu 90db.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: