Aturan Baru! Bagi yang Ingin Bayar Pajak Kendaraan Harus Lolos Ini

Aturan Baru! Bagi yang Ingin Bayar Pajak Kendaraan Harus Lolos Ini

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Ada tambahan persyaratan untuk memperpanjang STNK meskipun memiliki STNK, BPKB, dan KTP asli yang tetap tidak cukup.

Presiden telah menyetujui aturan baru yang menyatakan bahwa pembayaran pajak kendaraan akan ditolak oleh petugas Samsat jika dokumen baru ini tidak dipenuhi.

Syarat dokumen baru ini terkait dengan kondisi kendaraan yang akan digunakan di jalan.

BACA JUGA:PLN Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Pabrik TVS

Kendaraan akan diuji untuk memastikan bahwa mereka layak untuk digunakan di jalan dan akan diberikan sertifikat sebagai persyaratan untuk memperpanjang STNK.

Sertifikat laik jalan ini akan diberikan setelah kendaraan melewati uji emisi untuk memastikan bahwa mereka memiliki emisi gas buang rendah dan ramah lingkungan.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, telah mengonfirmasi bahwa aturan baru ini telah disetujui oleh Presiden.

Budi menjelaskan bahwa kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan diizinkan memperpanjang STNK mereka dan dapat dikenakan tilang.

Langkah tegas ini diambil untuk mengurangi polusi emisi gas buang dari kendaraan bermotor dan memperbaiki kualitas udara yang saat ini mengkhawatirkan.

BACA JUGA:Wow! Ini Alasan Mengapa Motor Matic Jadi Motor Terlaris

Sebelumnya, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari, menyatakan bahwa hasil uji emisi kendaraan akan menjadi syarat untuk pembayaran pajak kendaraan atau perpanjangan STNK.

Saat ini, mereka sedang mengembangkan mekanisme pelaksanaan uji emisi secara nasional.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: