Wajib Tahu! Inilah Ciri Pelat Nomor yang Jadi Incaran Polisi dalam Razia Uji Emisi Besok

Wajib Tahu! Inilah Ciri Pelat Nomor yang Jadi Incaran Polisi dalam Razia Uji Emisi Besok

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Kendaraan yang memasuki wilayah Jakarta harus mematuhi ketentuan tentang emisi yang tidak boleh tinggi.

Hal ini berkaitan dengan nomor plat yang menjadi target polisi dalam operasi razia uji emisi yang berlaku mulai 1 September besok, jadi sebaiknya periksa kendaraan Anda.

Namun, penting untuk diingat bahwa petugas akan menghentikan kendaraan berdasarkan nomor platnya.

BACA JUGA:Dapat Subsidi dari Pemerintah! Motor Listrik Tempur Jual Motor Listrik Harga Murah

Mengacu pada nomor plat tersebut, petugas akan memeriksa apakah kendaraan tersebut memiliki sertifikat uji emisi.

Dalam informasi yang tercantum di laman resmi ujiemisi.jakarta.go.id, dijelaskan bahwa kendaraan yang wajib mengikuti uji emisi dapat dilihat dari nomor platnya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, pasal 2.

Pasal ini menyebutkan bahwa kendaraan yang akan menjalani uji emisi, baik mobil maupun motor, yang berusia lebih dari 3 tahun.

Dari nomor plat tersebut, akan dapat diketahui usia kendaraan mobil atau motor yang sudah mencapai 3 tahun.

"Kendaraan penumpang perseorangan dan sepeda motor sesuai dengan yang dijelaskan pada ayat (1), yang memiliki usia kendaraan lebih dari tiga tahun," begitu bunyi pasal tersebut.

Petugas berpedoman pada tahun pelat nomor harus diganti, contohnya jika tertulis 01-27 berarti kendaraan tersebut keluaran tahun 2022.

Petugas juga akan memeriksa jenis dan model kendaraan yang sesuai dengan tahun pada nomor plat.

Terlebih lagi, sekarang prioritas diberikan pada pelat nomor putih untuk kendaraan baru, sehingga memudahkan dalam pemeriksaan.

Kendaraan bermotor yang usianya kurang dari 3 tahun tidak diwajibkan mengikuti uji emisi, dan kemungkinan petugas tidak akan menghentikannya.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: