Mudah! Bisa Dilakukan Sendiri, Ini Syarat dan Biaya Balik Nama Motor

Mudah! Bisa Dilakukan Sendiri, Ini Syarat dan Biaya Balik Nama Motor

Setiap tahun biayanya cenderung turun, seiring umur kendaraan bertambah. Misal untuk skutik 110 cc produksi 2017, jumlah PKB sekitar Rp300 ribu.

Kemudian kalau PKB Rp300 ribu, BBN KB berarti 2/3-nya adalah Rp200 ribu. SWDKLJJ ditetapkan Rp35 ribu bagi motor.

Biaya Adm. STNK Rp25 ribu dan Adm. TNKB Rp 60 ribu. Totalnya mencapai Rp620 ribu. Biaya ini belum termasuk denda, jika ada keterlambatan.

 

Cara biaya balik nama motor, pertama-tama datang ke Samsat sesuai KTP kamu. 

Syarat yang harus dibawa mulai dari KTP pemilik lama asli dan fotokopi, KTP kamu asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, sampai dengan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai.

Jangan lupa bawa motor yang baru kamu beli untuk didaftarkan saat tes fisik kendaraan di Samsat. 

Usai pengetesan, kamu diberi lembaran hasil tes fisik berisi nomor rangka dan nomor mesin motor. Biaya untuk melakukan tes fisik ini sebesar Rp30 ribu.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: