Keren, Polres Tangerang Kota Kembalikan Motor Curian ke Pemilik Usai Bekuk Kawanan Pencuri

Keren, Polres Tangerang Kota Kembalikan Motor Curian ke Pemilik Usai Bekuk Kawanan Pencuri

BACA JUGA:Dibanderol Rp 70 Jutaan, Vespa Batik Meluncur di Pabrik Piaggio Group Cikarang

BACA JUGA:Dibuat Khusus Ala Motor Kargo, Aidea AA-Wiz Cocok untuk Kurir Paket

“Iya (motor matik) mudah dijual. Motor-motor hasil curian ini di bawa tersangka RP menggunakan mobil bak terbuka untuk dijual kepada penadah,” ungkapnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP, Jo Pasal 55 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: ntmcpolri.info

Berita Terkait