Pelanggaran Lalu Lintas di Jakarta Meningkat Usai Tilang Manual Dihilangkan, Kok Bisa?

Jumat 04-11-2022,16:15 WIB
Reporter : R Satrio Adhi P
Editor : M. Iksan

BACA JUGA:IMOS 2022: RSV Luncurkan Helm New Windtail Cuma Rp 600 Ribuan

Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, yang diterbitkan pada 18 Oktober 2022 dan diteken oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, polisi lalu lintas diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik alias ETLE, baik statis maupun mobile.

BACA JUGA:Ducati Indonesia Perkenalkan 2 Moge Terbaru Sekaligus, Apa Saja?

BACA JUGA:Kini Dipegang Legenda Motor Indonesia, Ducati Resmi Buka Dealer 3S di Indonesia

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual, namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi itu, dikutip dari keterangan resmi Korlantas Polri, Jumat 21 Oktober 2022.

Untuk itu, saat ini pihak kepolisian lebih banyak menggunakan sistem ETLE untuk penindakan.

Kategori :