Mantap, Polisi Berhasil Grebek Pabrik Oli Palsu Beromset Ratusan Juta

Sabtu 22-10-2022,13:22 WIB
Reporter : R Satrio Adhi P
Editor : M. Iksan


Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil bongkar pabrik oli palsu di daerah Demak dan Semarang-Divisi Humas Polri-

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) baru saja berhasil membongkar pabrik oli palsu yang ada di di Demak dan Kota Semarang, Jawa Tengah pada Kamis, 20 Oktober 2022.

Dari penggerebakan itu, polisi mengamankan dua tersangka. Di mana keduanya mengedarkan oli palsu tersebut di daerah Jawa Tengah.

BACA JUGA:Kapolri Instruksikan Korlantas Tidak Lakukan Tilang Manual, Ini Alasannya

BACA JUGA:Fazzio Youth Project (FYP) Buka Connected High School Contest Diikuti Ribuan Pelajar SMK

Lalu mereka juga menjual produk oli palsu ke pulau Kalimantan. Jelas perbuatan keduanya sangat merugikan para pengendara sepeda motor.

Sebab, dengan menggunakan oli palsu tersebut tentu mesin motor akan mengalami kerusakan. Atas perbuatannya tersebut keduanya terancam masuk bui dengan masa tahanan maksimal lima tahun.

BACA JUGA:Cara Yayasan AHM Bikin Edukasi Safety Riding Makin Menyenangkan

BACA JUGA:Grand Final Kejurda Grasstrack Banten 2022 Siap Digelar, Jadi Penentuan Jawara Banten

"Dua tersangka berinisial AM (40) dan DKA (41) ditangkap pihak kepolisian dalam pengungkapan itu. Berdasarkan pemeriksaan."

"Saat pemeriksaan ditemukan materi yang digunakan untuk membuat oli palsu adalah bahan olahan yang ditambah zat adiktif dan zat pewarna, kemudian dikemas untuk dipasarkan," tulis pengumuman dari Divisi Humas Polri.

+++++


Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil bongkar pabrik oli palsu di daerah Demak dan Semarang-Divisi Humas Polri-

Keduanya kini harus mempertanggung jawabkan perbutannya tersebut. Polisi pun menjeratya dengan Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan Pasal 102 Uu No. 20 Tahun 2016

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan Pasal 102 Uu No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan / atau denda senilai Rp 2 miliar," lanjut mereka.

Kategori :