Terkini! Tarif Ojek Online Naik! Ini Rincian Detailnya Sesuai Zonasi, Jakarta Paling Mahal?

Selasa 09-08-2022,15:55 WIB
Reporter : Satrio Adhi P
Editor : T. Sucipto

1. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

 

Sedangkan besaran tarif baru ojek online per zonasi sebagai berikut:

Zona I

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer (km)

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 - Rp 11.500

 

Zona 2

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 - Rp 13.500

 

Zona 3

Kategori :