Cara Cek Plat Nomor Kendaraan Online, Tidak Perlu Lagi Datang ke Samsat!

Rabu 17-04-2024,15:00 WIB
Reporter : Ade Rafiuddin
Editor : Ilham

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Sebelumnya, pemilik kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat setempat untuk bisa mengecek status plat nomor mereka.

Namun dengan kemudahan teknologi, kini Anda bisa mengecek plat mobil atau motor dengan mudah hanya dengan bermodalkan ponsel saja. 

Berikut ini beberapa opsi cara yang bisa dilakukan:

BACA JUGA:Terbukti! Gaya Balap Pedro Acosta Mirip Marc Marquez

Via Web Resmi Samsat

Cara pengecekan pertama yang dapat Anda lakukan adalah melalui web resmi Samsat. Berikut langkah-langkahnya:

Buka situs web resmi Samsat di https://e-samsat.id/.

Pilih kode plat lalu isikan nomor plat dan seri kendaraan Anda.

BACA JUGA:Diskon Spesial Pembelian Honda BeAT Series dari Wahana

Ketik nomor rangka yang ada di 5 digit terakhir.

Pilih provinsi tempat domisili.

Klik opsi "Cek Sekarang".

Setelah itu, informasi kendaraan dilengkapi total pajak yang harus dibayar akan ditampilkan, termasuk merek dan model kendaraan, tahun, warna, nomor mesin, serta nomor angka.

BACA JUGA:Harley-Davidson Hadirkan Pop-Up Store di Senayan City Mall

Via Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Kategori :