Perpanjang STNK Motor Kini Makin Mudah, Bisa Lewat Online!

Senin 11-03-2024,17:24 WIB
Reporter : Bima Tama
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor, kini kalian bisa perpajang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor melalui online.

Layanan perpanjang STNK motor melalui online tentunya untuk mempermudah pengguna agar tak perlu datang ke Samsat terdekat untuk mengantri. 

Dengan layanan Samsat online kalian bisa membayar STNK motor dimanapun kapanpun dengan hanya bermodal handphone. Selain itu kalian bakal terhindari dari calon dan bisa mendapatkan layanan transparan.

Layanan Samsat Online telah hadir di berbagai daerah di Indonesia, memungkinkan Anda untuk melakukan berbagai transaksi terkait pajak kendaraan bermotor secara online.

Proses pembayaran STNK begitu mudah dan praktis, kalian hanya perlu mengikut langkah-langkah yang akan dijelaskan dalam artikel ini.

BACA JUGA:

Cara Perpanjang STNK Motor

Berikut adalah cara perpanjang STNK motor lewat online:

1.Kalian harus download aplikasi Samsat Online di Play Store atau App Store

2.Unduh aplikasi Samsat Online di Play Store atau App Store.

3.Daftar akun dan ikuti langkah-langkah yang tertera.

4.Pilih layanan perpanjang STNK motor.

5.Masukkan data kendaraan Anda dengan benar.

6.Lakukan pembayaran pajak kendaraan dan biaya admin online.

7.Tunggu proses verifikasi dan pengiriman STNK baru ke alamat Anda.

Kategori :