Cara Mudah Mengurus Balik Nama Kendaraan

Senin 11-12-2023,20:10 WIB
Reporter : Bima Tama
Editor : M. Iksan

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Apakah Anda baru saja membeli motor bekas atau berencana untuk melakukannya? 

Jika ya, jangan lupa untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan! 

Apa itu balik nama kendaraan? Ini adalah prosedur yang penting untuk mengganti kepemilikan dan identitas dari pemilik sebelumnya ke pemilik yang baru.

BACA JUGA:Ini Alasan Gerry Salim Mau Turun di Pertamina Enduro RSV Championship

Lalu, apa sebenarnya yang membuat proses balik nama ini begitu penting? 

Salah satunya adalah pemudahan dalam urusan administrasi. 

Setelah melakukan balik nama, Anda akan lebih mudah mengurus pajak motor tahunan dan juga perpanjangan STNK. 

Semua ini membutuhkan KTP sebagai identitas pemilik kendaraan. 

Lebih dari itu, dengan balik nama kendaraan, secara hukum Anda diakui sebagai pemilik resmi kendaraan tersebut.

BACA JUGA:Kenalan Sama Kymco RevoNex, Motor Listrik dengan Gearbox Manual 6 Kecepatan

Tahukah Anda bahwa persyaratan untuk melakukan balik nama motor sebenarnya tidak terlalu sulit? 

Anda hanya perlu melengkapi persyaratan yang diminta oleh Samsat dan mengikuti prosedur yang ada. 

Dalam proses balik nama motor, ada dua tahapan yang harus dilalui, yaitu memperbarui STNK dan BPKB.

BACA JUGA:Federal Oil Kasih Banyak Hadiah Promo 12.12

Walaupun proses ini cukup mudah, masih banyak orang yang merasa ragu dan menganggapnya rumit sehingga lebih memilih menggunakan jasa calo. 

Kategori :