Operasi Patuh Jaya 2023, Ini Jenis Pelanggaran yang Jadi Incaran Polisi

Selasa 11-07-2023,12:13 WIB
Reporter : M. Rafa Nugraha
Editor : M. Iksan

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Kewilayahan Patuh Jaya 2023, selama dua pekan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintan. 

Operasi ini akan berlangsung mulai tanggal 10 - 23 Juli 2023, bradsis.

Dalam laman akun Twitter resmi TMC Polda metro Jaya, Minggu 9 Juli 2023, tercantum 14 sasaran target Operasi Patuh Jaya 2023. 

BACA JUGA:Nikmati Beragam Hadiah di Gebyar Yamaha Day 2023

Beberapa diantaranya yaitu berkendara dibawah umur (tidak memiliki SIM), berkendara dibawah pengaruh alkohol dan menggunakan ponsel saat mengemudi.

Selanjutnya, melebihi batas kecepatan, melawan arus, melanggar marka atau bahu jalan hingga kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan.

Sementara sasaran untuk kendaraan roda dua antara lain tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), serta berboncengan lebih dari satu orang.

Untuk ada beberapa ciri kendaraan yang jadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2023 ini.

BACA JUGA:Tips Membonceng Anak yang Aman, Nomor 3 Paling Penting!

Berikut selengkapnya:

1. Kendaraan menggunakan Knalpot bising atau tidak sesuai standar

Dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

2. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan

BACA JUGA:Tips Pengendara Motor yang Hendak Melewati Jalan Licin, DIpastikan Anti Terpleset!

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Kategori :