Viral Naik Motor Honda BeAT Bonceng 4 Sambil Joget Berujung Ditangkap Polisi! Kenali Bahayanya

Viral Naik Motor Honda BeAT Bonceng 4 Sambil Joget Berujung Ditangkap Polisi! Kenali Bahayanya

Empat Pemuda Mamuju boncer motor sambil joget-@lambe_turah-instagram

JAKARTA ,MOTOREXPERTZ.COM -  Media sosial dihebohkan dengan aksi empat remaja asal Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) yang berboncengan sambil joget di atas motor Honda BeAT.

Aksi empat remaja yang membahayakan di atas motor BeAT tersebut berujung ditangkap oleh polisi.

Kasus empat remaja yang berstatus pelajar tersebut menjadi viral di media sosial setelah videonya diunggah melalui akun media sosial @lambe_turah.

Dalam video tersebut terlihat empat remaja pria yang berboncengan di motor BeAT sambil menggunakan sebuah papan.

BACA JUGA:Yamaha Aerox 2024 Dapat Warna Baru, Lebih Kalem dan Maskulin

BACA JUGA:Tak Perlu Menunggu, Begini Cara Mudah Buat SIM Online: Berikut Daftar Biayanya!

Awalnya terlihat seorang pria menggunakan helm sambil berdiri di atas motor lalu berjoget ria.

Video berikutnya memperlihatkan empat pria berbonceng tersebut telah diamankan oleh polisi dan terlihat pemuda Mamuju tersebut berjoget di kantor polisi.

Mengenai hal ini Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman menyampaikan jika keempat pemuda tersebut sudah diamankan.

Herman mengatakan keempat pelajar itu melakukan aksinya di beberapa titik jalan di Kecamatan Mamuju pada Sabtu (19/4) sore. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap 4 orang tersebut pada Rabu (24/4) pukul 02.00 Wita.

"Keempat pelajar mulai beraksi dari Jalan Pengayoman sampai jalan Arteri," ucap Hermas Basir kepada wartawan pada Rabu, 24 April 2024.

Herman menjelaskan jika pemuda mengendarai motor sambil berjoget untuk kebutuhan konten.

"Mereka sengaja melakukan bonceng 4 semata-mata untuk membuat konten. Jadi dari 4 orang itu 2 siswa SMK, yang 2 lagi SMA," bebernya.

Herman mengaku motor yang dipakai membuat konten tersebut kini ditahan di Mapolresta Mamuju. Sementara 4 pelajar itu sudah dipulangkan usai membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: