Begini Cara Bayar Denda Tilang Etle saat Operasi Zebra 2022

Selasa 04-10-2022,18:14 WIB
Reporter : Satrio Adhi P
Editor : M. Iksan

“Jika surat sudah sampai ke pemilik kendaraan, maka pemilik harus melengkapi data melalui website atau barcode di surat yang dikirimkan,” kata Gunawan

Namun, jika kebingungan dengan konfirmasi secara online, pemilik kendaraan bisa datang langsung ke Command Center dan menemui petugas ETLE.

BACA JUGA:3 Cara Merubah Mode Berkendara TVS Ntorq 125 Race XP

BACA JUGA:Sebanyak 59 Starter Sukseskan Shell bLU cRU Yamaha Enduro Challenge

4. Konfirmasi dan membayar secara online melalui BRIVA

Setelah melengkapi data dan nomor handphone, akan dikirimkan kode BRIVA untuk pembayaran denda ETLE.

“Bisa dibayar langsung setelah dapat kode BRIVA. Mobile banking atau ke bank terdekat,” terang Gunawan.

5. Pembayaran selesai, pemilik kendaraan tak ada denda ETLE lagi.

BACA JUGA:Moto Guzzi New V7 Stone Garapan Gearhead Monkey Garage Jadi Pusat Perhatian di Kustomfest 2022

BACA JUGA:Ini Dia Tiga Titik Operasi Zebra 2022 di Jakarta Pusat

Di samping itu, Gunawan mengingatkan, ada batas konfirmasi untuk ETLE yakni, 7 hari setelah pengiriman surat konfirmasi.

+++++


Kanit Gakkum Ipda Gunawan menerangkan, cara bayar denda tilang salah satu pelanggar yang tertangkap kamera ETLE.|NTMC|

“Kalau tidak bayar, maka akan diblokir STNK-nya,” kata Gunawan.

Apa bila tidak membayar, ketika akan membayar pajak tidak bisa karena masih ada pemblokiran dari ETLE ini.

“Jika sudah bayar, baru bisa melakukan pembayaran pajak di Samsat,” Gunawan menutup perkatannya.

Kategori :