Ubah Motor Bensin jadi Listrik? Ini Daftar Bengkel Konversinya

Ubah Motor Bensin jadi Listrik? Ini Daftar Bengkel Konversinya

Ubah Motor Bensin jadi Listrik? Inilah Daftar Bengkel yang Bisa Untuk Konversi Motor Listrik-Motorexpertz.com-Motorexpertz.com

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Bradsis yang ingin motor konvensional bermesin bensinnya dikonversikan ke motor listrik memang tengah mendapat insentif.

Meski begitu, bradsis juga harus mengikuti beberapa tahapan.

Pendaftar mengisi formulir pendaftaran secara online melalui situs ebtke.esdm.go.id/konversi/bengkel-rekanan atau langsung ke bengkel konversi.

Asiknya, bradsis dapat mengajukan motor lamanya untuk dikonversi menjadi motor listrik tanpa batasan jumlah kendaraan maksimal.

BACA JUGA:Cek Harga 57 Model Motor Listrik Bersubsidi, Mulai dari Rp 5 Jutaan

BACA JUGA:Cek Lagi Spesifikasi Lengkap Kawasaki KLX150SM SE 2025

Pertama, bengkel akan memeriksa kelengkapan dokumen seperti KTP, STNK, BPKB, nomor mesin, dan nomor rangka motor.

Pemohon diwajibkan untuk mengisi surat pernyataan persetujuan untuk konversi kendaraannya kemudian bengkel akan mulai proses konversi motor listrik milik pemohon.

Kemudian, bengkel akan mengajukan permohonan SUT (Surat Uji Tipe) dan SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe) secara daring ke Kementerian Perhubungan.

Kementerian Perhubungan akan mengunggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan. 

BACA JUGA:Spesifikasi Lengkap Kawasaki KLX150S 2025, Cocok Untuk Kaum Milenial dan Gen Z

BACA JUGA:Gawat! Kenapa Shockbreker Gampang Rusak, Mungkin Ini Penyebabnya

Lembaga Verifikasi Independen (LVI) akan melakukan verifikasi. 

Setelah selesai, pemilik akan menerima sepeda motor yang telah dikonversi.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya