Bingung Over Kredit? Simak Cara Ini Agar Aman Dalam Transaksi Saat Over Kredit Motor

Bingung Over Kredit? Simak Cara Ini Agar Aman Dalam Transaksi Saat Over Kredit Motor

Proses over kredit motor harus dilakukan secara resmi dengan memberitahu perusahaan leasing awal.

Bahwa, sobat confident riders akan melakukan pengalihan cicilan kredit motor keorang lain.

Ataupun bisa ke perusahaan leasing lain yang akan melunasi sisa cicilan tersebut.

3. Penuhi Persyaratan yang Ditentukan oleh Leasing

Selain memenuhi segala persyaratan umumnya.

Setiap perusahaan leasing biasanya memiliki persyaratan masing-masing yang berbeda-beda dan juga harus dipenuhi.

BACA JUGA:Viral! Aksi Heroik Warga Gagalkan Dua Maling Motor di Kalideres, Pelaku Akhirnya Diamuk Massa

4. Melewati Tahap Negosiasi

Prosedur over kredit motor, yakni tahapan negosiasi yang dilakukan untuk menentukan jumlah kredit yang dialihkan.

kemudian ada yang harus dibayarkan oleh pihak pembeli motor yang di over kredit kepada pihak penjual.

5. Menyelesaikan Administrasi

Setelah melewati seluruh tahapan over kredit motor, maka kini brodis harus menyelesaikan administrasinya.

Administrasi yang dimaksud termasuk balik nama.

Atau bisa juga dengan penyelesaian administrasi dan legalisasi pengambilan kredit motor atas nama pengambil kredit lama kepada pengambil kredit baru.

Proses administrasi ini antara lain mencakup balik nama debitur atau pengambil kredit, pengikatan hak tanggungan untuk jaminan, bailk nama asuransi dan surat-surat motor seperti BPKB dan STNK.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: