Berlaku Hari ini! Penyekatan Dihapus, Digantikan Ganjil Genap, Yuk Cek Wilayah dan Aturan Barunya di Sini!

Berlaku Hari ini! Penyekatan Dihapus, Digantikan Ganjil Genap, Yuk Cek Wilayah dan Aturan Barunya di Sini!


Berlaku Hari ini! Penyekatan Dihapus, Diganti Ganjil Genap||Ilustrasi penyekatan PPKM @TMCPoldaMetroJaya

MOTOREXPERTZ.COM -  Yes! Mulai hari ini sudah diberlakukan lagi nih bradsis,  yang namanya penyekatan atau cegat mencegat di jalan oleh petugas. 

Pasalnya, seiring perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus yang sudah agak dilonggarkan, kebijakan penyekatan sudah ditiadakan alias dihapus. 

Eitt.. tapi ingat bradsis, meski sudah bisa main ke mall dan beberapa restoran, prokes harus tetap dipatuhi, ya. Maklum, si Covid-19 masih belum sepenuhnya minggat.  

Selain itu, degang dihapusnya penyekatan seperti awal-awal PPKM diberlakukan, bradsis tetap tak bisa seenaknya keluar rumah dengan kendaraan. 

BACA JUGA:Ngeri! Dokter Muda ini Tega Bakar Bengkel Motor dan Bunuh 3 Orang Sekaligus, Gegara Dipicu Masalah ini!

Kenapa? Karena pemerintah lewat kepolisian telah menggantikan ketentuan penyekatan dengan pemberlakukan ganjil-genap.  

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengonfirmasi bahwa sistem penyekatan PPKM sudah tidak akan lagi diberlakukan mulai hari ini, Rabu 11 Agustus 2021.

Sebagai gantinya, pihak Polda Metro Jaya akan menggunakan sistem ganjil-genap demi dapat melakukan pengendalian mobilitas masyarakat saat PPKM level 4 perpanjangan ini.

"Mulai besok penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan 3 cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian mobilitas," kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo sebagaimana dikutip Motorexpertz.com di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 10 Agustus 2021.

BACA JUGA:Soal SIM C Diklasifikasi Jadi 3 Golongan, Ternyata Biaya Bikin SIM C1 dan C2 Cuma Segini, Bradsis!

Nantinya, langkah pertama yakni pemberlakuan sistem ganjil-genap yang akan diterapkan  di 8 titik ruas jalan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.

Sistem dari aturan ganjil-genap tentunya akan diberlakukan kembali sama seperti dengan SK Kadishub 320 Tahun 2021 mulai 10 Agustus 2021.

Berikut ini adalah 8 titik ruas jalan yang akan diberlakukan sistem ganjil-genap: Jalan Sudirman, Jalan MH Thanrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: