Begini Cara Bayar Pajak Tahunan Jika BPKB Motor Digadai, Ikuti Caranya!

Rabu 28-02-2024,13:00 WIB
Reporter : Ade Rafiuddin
Editor : Priya Satrio

1.Pilih wilayah Samsat domisili kendaraan.

2.Masukkan nomor plat polisi kendaraan pada bagian yang tersedia diikuti dengan kode keamanan yang diminta.

3.Jika data yang diisi sudah benar, informasi besaran pajak yang harus dibayarkan kemudian akan muncul.

BACA JUGA:Motorcycle Experience-Gas Aja Dulu, Pameran Seni Rupa Roda Dua Siap Digelar

4.Lalu jika kamu ingin melakukan pembayaran, masukkan lagi nomor rangka dan BPKB untuk menyesuaikan data.

5.Pilih Samsat untuk tempat melakukan pengesahan STNK diikuti dengan bank yang akan digunakan untuk pembayaran.

6.Jika sudah selesai, kamu akan mendapatkan kode bayar dan kamu sudah bisa melakukan pembayaran perpanjang pajak STNK di ATM tersebut ataupun secara online.

Apabila kalian kesusahan menggunakan website e-samsat dan ingin membayar pajak tahunan secara offline, ikuti cara ini:

1. Siapkan KTP asli pemilik atas nama kendaraan.

2. Siapkan STNK asli yang ingin diperpanjang dengan nama sesuai KTP.

3. Pinta dan siapkan Surat keterangan Lising dari tempat kalian gadai BPKP tersebut, dan biasanya masing-masing samsat meminta biaya tambahan (denda) untuk tidak tersedianya BPKP.

4. Potocopi semua berkas.

5. Menuju Loket antrian pembayaran pajak.

6. Siapkan uang untuk membayar pajak tahunan.

7. Bayarkan uang pajak tahunan ke petugas samsat dan tunggu hingga jadi.

BACA JUGA:Bagus Atau Buruk! Ini 5 Efek Isi Oli Mesin Terlalu Banyak

Kategori :